PP PSTE Atur Data Digital Publik Wajib Disimpan di Indonesia

PP PSTE Atur Data Digital Publik Wajib Disimpan di Indonesia Ilustrasi data center. (Foto: Google)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan data digital publik wajib disimpan di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan bahwa pemerintah punya kewenangan untuk mengakses dan mengawasi data milik publik.

Semuel mengatakan aturan baru tersebut mewajibkan platform media sosial apa pun dengan sistem elektronik (PSE) melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem dan dokumen elektronik di wilayah Indonesia, sesuai dengan PP 82/2012 yang kemudian direvisi menjadi PP 71/2019.

"Lingkup publik wajib lakukan pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan sistem elektronik dan transaksi elektronik. Kalau lingkup publik ini harus di Indonesia," ujar Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).

Pada prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri, sehingga memudahkan untuk melakukan pengawasan data hingga pertukaran data.

Oleh karena itu, Semuel mengatakan perlu ada klasifikasi data elektronik. Ada tiga klasifikasi data yang sebelumnya dibahas dalam revisi UU PSTE, yakni data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah.

Data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.

"Jadi data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka tetap ditempatkan di dalam negeri," tegasnya.

PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191105101631-185-445671/pp-pste-atur-data-digital-publik-wajib-disimpan-di-indonesia
Share:

Recent Posts